Syarat menjadi anggota kurir di TKP :
- Warga Purwosari, Pasuruan.
- Usia minimal 18 Tahun.
- Mempunyai kemauan yang kuat.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan foto KTP/SIM
- Menyerahkan foto berwarna
Aturan-aturan anggota kurir di TKP :
- Hak dan Kewajiban Kurir :
- Mempunyai hak suara di TKP (Tukang Kurir Purwosari)
- Menerima upah sebesar 90% dari ongkos kirim dan 10% diserahkan ke Admin sebagai uang KAS TKP.
- Bersedia meninggalkan KTP/SIM di tempat UMKM/Pemberi Order sebagai jaminan jika tidak bisa melunasi tagihan pembayaran pesanan (sesuai harga yang tesebut di Nota Tagihan yang diberikan UMKM/Pemberi Order) *Sebagai jaminan kepercayaan kepada UMKM/Pemberi Order.
- Bersedia mengganti rugi barang yang dikirim, apabila terjadi kerusakan pada barang yang dikirim dikarenakan kelalaian kurir pada waktu pengiriman.
- Memberi laporan AMBIL/TERKIRIM atau status pengiriman kepada ADMIN yang bertugas.
- Sanggu memberikan 10% uang dari total ongkos kirim (mengisi KAS) kepada ADMIN atau UMKM yang memberi order.
- Larangan :
- Dilarang meminta order secara langsung kepada UMKM/Pemberi Order tanpa persetujuan ADMIN yang bertugas.
- Dilarang, membuka, mengurangi, menggunakan, memakan, dan merusak dari isi barang yang dikirimkan.
- Dilarang meminta TIPS atau uang tambahan selain ongkos kirim kepada UMKM/Pemberi Order maupun kepada penerima barang.
- Sistem yang dipakai adalah "Siapa Cepat Dia Yang Dapat" :
- Order dari pembeli melalui UMKM/Pemberi Order yang diterima oleh ADMIN yang bertugas, akan dilelangkan ke Grup Lelang kurir TKP.
- Kurir pertama yang mengiyakan/menyetujui adalah sebagai pemenang lelang pengiriman barang.
- Kurir pemenang lelang harus datang maksimal 10 menit dari waktu pengumuman pemenang lelang.
- Apabila dalam kurun waktu 11 menit belum juga sampai atau barang belum dikirim, maka sistem lelang akan diulang dan kurir pemenang pertama dilarang mengikuti lelang hingga ada lelang berikutnya.
- Upah kurir pengirim adalah 90% dari ongkos kirim yang telah diinformasikan pada waktu lelang.
No comments:
Post a Comment