Friday, December 23, 2016

Tentang UMKM/Pedagang di TKP

Syarat Menjadi Anggota UMKM/Pelaku Usaha (pemberi order) di TKP:
  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Usaha wajib berdomisili di lingkup Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
  3. Mengisi uang KAS TKP Rp. 10.000 sebagai biaya pendaftaran.
Aturan-aturan Anggota UMKM/Pemberi Order di TKP
  • Hak dan Kewajiban UMKM/Pemberi Order:
    • Mempunyai hak suara di Tukang Kurir Purwosari (TKP).
    • Mendapatkan pelayanan jasa pengiriman barang dari Kurir TKP sesuai fengan tarif yang telah ditentukan.
    • Bersedia menyimpan KTP/SIM, apabila Kurir TKP tidak bisa melunasi tagihan pembayaran barang yang akan dikirim (sesuai harga masing-masing). *Sebagai jaminan kepercayaan kepada UMKM/Pemberi Order 
    • Dapat mempromosikan barang dagangan secara gratis di halaman resmi TKP.
    • Barang yang dikirim tidak melebihi kapasitas daya angkut sepeda motor.
    • Memotong 10% ongkir (KAS TKP) dari anggota Kurir TKP dan diserahkan kepada Admin TKP setiap 3 hari atau sesuai jadwal yang ditentutan oleh admin TKP.
  • Larangan:
    • Dilarang memberikan order secara langsung ke Kurir TKP tanpa melalui admin TKP.
    • Memberikan tips atau uang tambahan kepada Kurir TKP.
    • Barang yang dikirim bukanlah barang berbahaya atau barang terlarang
    • Dilarang dengan keras bermusuhan sesama anggota UMKM di TKP.
  • Sistem Order jasa TKP:
    • Order harus melalui admin TKP dengan format yang telah ditentukan.
    • Order maksimal sebelum 30 menit dari waktu penjemputan.
    • Memperoleh info dari ADMIN TKP siapa Nama Kurir TKP dan nomor HP Kurir TKP

CARA ORDER VIA TKP

Kirim Pesan Kepada Admin atau Grup Order UMKM TKP

No comments:

Post a Comment